Minggu, 30 Januari 2011

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Nagan

Wed, Jan 12th 2011, 09:47 (SI)

Belasan Kasus tak Kunjung Selesai

Utama
BANDA ACEH - Sekitar 30-an demonstran yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra), berdemo di depan Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh, Selasa (11/1). Mereka mendesak Kapolda Aceh mencopot Kapolres Nagan Raya karena dinilai lamban mengusut selusin kasus indikasi korupsi di Nagan Raya yang telah merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Aksi para mahasiswa dan pelajar itu menuntut kepolisian mengusut tuntas indikasi korupsi yang terjadi di tubuh Pemkab Nagan Raya. Di tempat itu, mahasiswa hanya bisa berunjuk rasa di depan pintu gerbang Mapolda Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh. Kedatangan penunjuk rasa disambut puluhan personel polisi yang siaga sejak awal.

Sejumlah karton mereka usung dalam aksi itu, bertuliskan “Polisi Mitra Koruptor”, “Penegak Hukum Mati Suri”, “Kejati Kerabat Koruptor”, “Kerajaan Nagan Raya Sarang Korupsi”, “Gantung Koruptor”, dan “Koruptor Haram Darahnya”. Para pengunjuk rasa sudah berada pukul 10.00 WIB di depan pintu Mabes Polda Aceh. Mereka juga membawa pocong.

“Kami sudah gerah. Sebab, penegak hukum di ‘Kerajaan Nagan Raya’ tidak serius dalam mengusut belasan indikasi kasus korupsi yang hingga sekarang tidak tuntas. Penegakan hukum di sana mandul dan mendesak Kapolda Aceh segera mencopot Kapolres Nagan Raya dan mengusut kasus korupsi di Nagan Raya,” kata Koordinator Lapangan, Wirduna Tripa kepada Serambi.

Wirduna menyambung pernyataannya bahwa orasi yang mereka lakukan kemarin merupakan yang perdana pada tahun 2011. Rencananya akan dia gerakkan massa yang lebih banyak lagi untuk berdemo di depan kantor DPRK dan Bupati Nagan Raya akhir Januari mendatang.

“Tahun 2007 kita lakukan aksi dan 2011 kita lanjutkan kembali aksi, nanti puncaknya di Nagan Raya,” kata Wirduna. Menurut Wirduna, ada 12 kasus korupsi yang mandek dan belum diproses oleh penegak hukum di Nagan Raya. Di antarnya, kasus pengendapan bantuan dan tunjangan fungsional guru, pengadaan bibit kelapa sawit, proyek peternakan sapi di Padang Turi, proyek prasarana permukiman transmigrasi Beutong Ateuh, dan perumahan terpencil Gunong Kong.

Kasus lainnya adalah pengadaan buku perpustakaan, proyek pembangunan jalan utama Suka Makmue, serta indikasi korupsi di Disdik Nagan Raya terkait pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

“Oleh karena itu, hari ini ada tiga tuntutan kami. Pertama, agar Kapolda Aceh mencopot Kapolres Nagan Raya, karena dinilai tak mampu mengusut berbagai kasus indikasi korupsi di Nagan Raya. Kedua, meminta Kapolda Aceh segera mengusut tuntas berbagai kasus indikasi korupsi di Nagan Raya. Ketiga, mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan belasan kasus indikasi korupsi tersebut,” ujar Wirduna.

Hadiahi pocong
Sebelum beranjak ke Kejati Aceh pukul 11.30 WIB kemarin, para demonstran yang membawa serta dua pocong dalam orasinya, menghadiahkan sebuah pocong kepada Polda Aceh yang diikatkan di pintu pagar utama sebelah kiri (dekat masjid). Itu terjadi sebelum seorang perwira polisi menemui mereka mewakili Kapolda Aceh yang kemarin dikatakan sedang tidak berada di tempat.

Kemudian, karena Kapolda tidak menjumpai para pengunjuk rasa, pocong yang diikatkan itu diambil kembali, lalu dibawa ke Kejati Aceh pada pukul 11.30 WIB. Di sana pocong itu diinjak-injak para demonstran karena kesal Kajati Aceh juga sedang tak di tempat.

“Mereka para koruptor dan penegak hukum seperti pocong yang kita bawa ini. Poncong ini kita buat dari bantal guling bekas dan berbalut kain kafan sebagai bentuk kekecewaan kita terhadap penegakan hukum di Nagan Raya yang sudah mandul,” pungkas Wirduna.

Kecewa karena tak berjumpa Kajati Aceh, para pendemo yang mengendarai sepeda motor sekira 30 unit itu akhirnya berkonvoi. Mereka bergerak ke arah Simpang Lima, Lamgugop, dan berhenti di Ulee Kareng, Banda Aceh, pada pukul 12.30 WIB. (c47)

Polisi Periksa Sejumlah Kepala Sekolah di Nagan

Sun, Jan 23rd 2011, 09:06 (Serambi Indonesia)

Terkait Proyek Pengadaan Buku

JEURAM - Polres Nagan Raya dilaporkan terus memperdalam pengusutan kasus dugaan proyek fiktif pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga senilai Rp 4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Polisi mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa sejumlah kepala sekolah yang jadi sasaran proyek.

Kapolres Nagan Raya AKBP Drs Ari Soebijanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Handoko Sanjaya kepada Serambi, Kamis (20/1) mengatakan, pemeriksaan beberapa kepala SD di jajaran Disdik Nagan Raya untuk mengetahui apakah barang sudah diterima atau belum, dan kalau sudah diterima apakah kualitas dan spesifikasinya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau tidak. Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah, hingga kini masih banyak sekolah yang belum menerima barang tersebut.

Menurut penelusuran lebih lanjut yang dilakukan polisi, penyebab belum diterimanya barang-barang tersebut karena sebagian besar buku pelajaran dan alat peraga masih dalam tahap pengiriman dari Jakarta. Kondisi serupa juga terjadi di Aceh Barat, Abdya, serta sebagian besar wilayah lain di Indonesia. “Kita masih terus melakukan penyelidikan, karena bisa saja terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini,” terangnya.

Terkait dengan pengusutan kasus itu, polisi juga berkoordinasi dengan pimpinan Bank Aceh Cabang Jeuram guna memastikan apakah uang yang diblokir PPTK setempat sebesar Rp 6 miliar masih utuh atau tidak. Dari data-data keuangan itu nantinya bisa disimpulkan adanya unsur kerugian keuangan negara atau tidak. Bukti bukti pendukung lainnya masih terus dikumpulkan polisi, seperti dokumen proyek. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Murni pidana
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, Wirduna Tripa dalam siaran pers yang diterima Serambi, menyatakan kasus dugaan proyek fiktif di Disdik setempat didasari temuan DPRK.

Menurut penilaian Ipelmasra, kasus itu murni tindak pidana, khususnya pemalsuan dokumen negara (manipulasi atau bersifat fiktif) dengan tujuan untuk mencairkan anggaran akhir tahun hingga 100% sedangkan pekerjaannya sama sekali tidak ada. “Ini jelas tindakan melanggar undang undang. Polisi harus menetapkan pelaku tindak manipulasi tersebut sebagai tersangka,” tulis Wirduna dalam siaran pers-nya.

Ipelmasra sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Nagan Raya yang mangatakan kasus itu tidak masuk pidana korupsi karena tidak merugikan keuangan negara. “Memang belum sempat merugikan uang negara, tetapi juga perlu dicermati bahwa manipulasi dokumen yang dilakukan oleh PPTK Nagan Raya jelas jelas melangaar hukum,” demikian Wirduna Tripa.(edi)