Tampilkan postingan dengan label uupa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uupa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2012

Drama Politik Apa Latah

Wirduna Tripa        
                                Sebenarnya tidak begitu menarik opini yang ditulis Syardani M. Syarif, Serambi
, (17/10), berjudul “Pilih Pilkada atau UUPA?”. Sebab, dalam tulisan tersebut Syardani hanya memaparkan informasi terkait perundangan, kajian historis perjungan dan kisruh calon perseorangan, yang fenomena tersebut memang telah menjadi buah bibir masyarakat akhir-akhir ini serta sudah leuge untuk dibahas. Tulisan tersebut pun hanya diakhiri dengan kalimat persuasif yang tidak sedikit pun memberi solusi terkait konflik regulasi yang begitu meuputi-puti di Aceh akhir-akhir ini. Namun, yang membuat ruh keacehan saya merespon tulisan Syardani adalah pada kalimat persuasif yang diangkatnya di bagian akhir tulisan tersebut dengan bunyi penegasan “Ikut pilkada untuk menghancurkan UUPA atau tidak ikut pilkada demi menyelamatkan UUPA?”
Sebenarnya yang menjadi tanda tanya besar masyarakat Aceh saat ini, apakah benar bila Pemilukada dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) itu akan merobek UUPA yang merupakan hasil dari Momerandum of Undestanding (MoU) yang disepakati oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia di Helsinky 2005 lalu?
Mungkin jawaban dari pertanyaan itulah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh. Sebab, yang menjadi alasan andalan dari golongan garis merah adalah isu “Penyelamatan UUPA” semata. Sebab, amanat UUPA dan MoU Helsinky bahwa sanya jalur perseorangan di Aceh hanya berlaku satu kali, yaitu pada tahun 2005 karena saat itu belum terbentukknya partai lokal. Hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 256 UUPA. Pertanyaan kedua, apakah salah satu butir –tentang calon perseorangan-- UUPA yang dihasilkan dari MoU Helsinky dapat di-judicial review tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh yang merupakan pihak pertama dalam menghasilkan kesepatan tersebut? Ini juga sebuah pertanyaan yang harus dijawab dan diluruskan bersama. Sebanrnya dua persoalan inilah yang menjadi pemicu konflik regulasi di Aceh yang sampai saat ini belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif meskipun KIP telah melanjutkan tahapan Pemilukada. kisruh pemilikada ekses kelatahan MK Asumsi saya, pangkal kekisruhan prapemilukada di Aceh saat ini adalah murni kesalahan dari Mahkamah Konsitusi (MK). Mengapa demikian? Harusnya sebelum MK menerima usulan judicial review yang diajukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan dirinya –aspirasi rakayta Aceh—harusnya sebelum mengambil keputusan MK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh (eksekulif, legislatif, dan yudikatif). Sebab, butir yang di-judicial review tersebut merupakan butir UUPA dan hal ini tidak dapat diotak-atik dengan serta merta karena status Aceh tidak sama dengan status provinsi-provinsi lain yang ada di rupublik ini. Seandainya MK lebih profesional dalam mengambil kebijakan so pasti kondisi politik di Aceh tidak terjadi sekonyol ini. Bayangkan, jika MK berkoordinasi dengan Pemerintahan Aceh, yaitu dengan Gubernur, Irwandi Yusuf dan DPRA –dominasi PA—pasti ketika itu akan ada kesepatan bahwa calon perseorangan tetap tidak dibolehkan karena jelas-jelas bertentangan dengan UUPA. Begitu mungkin suara bulat yang keluar dari eksekutif-legislatif karena pada saat itu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf masih berada satu barisan dengan DPRA. Tetapi akhirnya karena Irwandi batal disunting PA sebagai kandidat Gubernur, ia pun menjadikan jalur perseorangan sebagai perahunya untuk berlayar pada pesta demokrasi periode ini. Sejak itulah konflik kepentingan begitu memas menjelang persiapan Pemilukada. Kelatahan MK dalam mengambil keputusan yang telah menerima judicial review terhadap butir UUPA terkait calon perseorangan tanpa ada berkoordinasi dengan pemerintahan Aceh terlebih dahulu, sebagimana keluh para politi Partai Aceh belakangan, ekses tersebut hingga kini membuat Pemilukada di Aceh belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif. Tahapan Pilkada yang dijalankan KIP masih belum dapat dikategorikan sempurna. Sebab, tanpa ada keikutsertaan unsur legislatif. Tahadapan Pemilukada Aceh bak sepeda yang melaju hanya dengan satu ban saja. Memang dengan menggunkan satu ban sepeda masih dapat berjalan, tetapi untuk menempuh perjelannan panjang masih diragukan akan sampai tujuan. Sebenarnya, orang-orang yang menduduki MK adalah replesentatif dari tiga unsur penyelenggara negara, tetapi mengapa mereka terkesan latah dalam mengambil keputusan yang begitu dini terhadap persoalan Aceh tanpa mempertimbangkan dampak-dampak yang terjadi dari pengambilan keputusan tersebut, ini membuktikan bahwa orang-orang yang duduk di MK masih begitu miskin pengetahuan dan tidak mempunyai kecerdasan prediktif yang dalam. Syukur bila kelatahan tersebut terjadi hanya karena miskinnya pengetahuan. Namun, benarkah keputusan tersebut lahir berkat niat baik MK, ataukah ada skenario lain dalam drama ini? Semoga saja tidak! Sikap DPRA Menjawab pertanyaan Syardani dalam opininya “Pilih Pilkada atau UUPA”. Hal ini patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap DPRA bila mereka benar-benar memperjuangankan keutuhan UUPA dan bukan semata memenangkan pesta limatahunan atau saya sebut dengan istilah fively party. Bila dengan terhapusnya salah satu butir UUPA –tentang calon independen yang hanya dibolehkan sekali—dapat merusak UUPA yang dihasilkan dari buah perjuangan yang cukup panjang, melelahkan dan, jatuhnya korban yang tak terbilang, maka menurut hemat penulis hal ini harus dicermati kembali oleh semua pihak. Sebab, sebagaimana tersirat dalam ungkapan Aceh meunyoe jarom ka leupah beuneu pasti diikot. Ungkapan ini dapat ditafsirkan bahwa bila salah satu pasal dalam UUPA dibiarkan diutak-atik maka pasal-pasal berikutnya juga ikur terutak-atik dan akan sangat sulit untuk menghentikannya. Oleh karena itu, cegahlah agar jarum tidak menembus sutra, dan bila ia menembusnya maka segulungan benang pun akan mengikutinya. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dapat dikatakan, saat ini adalah klimaksnya dari serial drama yang sedang berlangsung di Aceh. Publik pun sedang menikmati adegan ini, namun mereka juga sedang menanti bagaimana ending dari drama ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa ending serial drama Aceh yang berjudul fively party skenarionya berada ditangan DPRA, kita tunggu saja bagaimana mereka mengakhiri ceritanya ini. Tetapi ingat, dalam sebuah cerita hanya ada dua buah endi¬ng, pertama disebut dengan happy ending dan kedua bad ending. Ini adalah saatnya DRPA yang manyoritas dikuasai oleh Partai Aceh untuk dapat memperjuangan amanat MoU Helsinky karena kali ini selain bernyali tinggi juga harus jeli, percaya diri dan nuansa estetika politik yang tinggi. Metode poltik klasik Setelah berhasil menguasai sebagai besar parlemen, Partai Aceh (PA) membuktikan bahwa dirinya adalah satu-satunya partai lokal yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat Aceh untuk melanjutkan perjuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam MoU Helsinky. UUPA menjadi kitab suci bagi masyarakat Aceh yang dijadikan landasan untuk mengimplementasikan buah dari tuntutan puluhan tahun lamanya. Melihat kemenangan telak PA pada pemilihan legsilatif lalu dapat dipastikan bahwa kandidat yang diusung PA sebagai gubernur Aceh dapat meraih kemenangan tanpa menghabiskan energi dan materil dalam berkampanye. Namun, yang namanya politik memang tidak ada warna yang jelas, dan semua harapan PA pun kandas begitu saja. Politik; tak ada musuh yang kekal dan tak ada teman yang abadi, inilah yang sedang menimpa partai berlatar merah saat ini. Pasang surut yang terjadi di badan Partai Aceh bukan tanpa sebab. Salah satu faktornya adalah kurang memupuk nilai-nilai demokrasi dalam memanage dan pengambilan keputusan. Sebenarnya tidak ada yang keluar dari garis komando bila budaya demokrasi diterapkan dalam tubuh PA, sebagaima hadih maja menukilnya asai ka meupakat lampoh jeurat tapuegala. Metode politik klasik sangat tidak tepat dipraktikkan diera mutakhir ini. Semoga tidak ada yang latah lagi!  


Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Universitas Syiah Kuala.

Sabtu, 25 September 2010

Le ‘Ud Maka Le Teungeut

Wirduna Tripa
(dimuat di Harian Aceh, Jumat, 24/9/10)
Sederatan literatur sejarah peradaban Aceh dari masa ke masa semenjak Titah Sultan Iskandar Muda hingga beberapa sultan penerusnya, belum pernah tercatat bahwa Kesultanan Aceh pernah jipeungeut ‘dikelabui’ oleh bangsa, suku dan, agama lain. Keadaan ini membuktikan bahwa para tetua Aceh tidak pernah mewarisi kepada para regenarasi sebagai generasi yang pasrah dengan keadaan dan selalu mencari titik aman serta harus selalu rela dalam keadaan jitipe alias jipeunget. Nah, jadi petuah dari mana dan dari siapa sehingga para pemimpin Aceh saat ini selalu menjadi objek keunong peungeut? Sementara para tetua tak pernah mewarisi perangai itu.
Mari sedikit kita telaah artikel ini yang saya beri judul “Le ‘Ud Maka Le Teungeut” ‘terlalu banyak makan sehingga banyak tidur’, lebih kurang seperti itu pengertian dalam bahasa Indonesia. Le ‘Ud mengandung pengertian bahwa terlalu banyak makan atau makan yang melampoi kapasitas atau ruang yang tersedia di dalam perut. Perut manusia mempunyai tiga buah ruang yaitu, pertama, ruang untuk mengisi makanan, kedua ruang untuk mengisi minuman dan, ketiga, ruang untuk oksigen. Ketiga ruang tersebut mempunyai kapasitas serta fungsinya masing-masing, seperti untuk menyeimbangkan dan menetralisasikan perut.
Nah, apa jadinya bila ketiga ruang tersebut dipaksakan untuk dipenuhi hanya dengan makanan dan minuman, hingga tak tersedia lagi ruang untuk oksigen. Bisa jadi fungsinya macet total. Sehingga menyebabkan le teunget karena kebanyakan makan, Bu sikai ie sikai, tro prut dho pikiran. Jelas bahwa orang yang banyak makan itu akan berdampak banyak tidur, karena bila sudah melebihi kapasitas yang tersedia diperut, maka bawaannya malas dan menjadi pendamping kasur sepanjang hari atau dalam istilah bahasa gaul Aceh eh malam.
Secara leksikal, pengertian “Le ‘Ud Maka Le Teungeut” kurang lebih seperti ulasan di atas. Namun bila kita mengkajinya secara pragmatis, frasa tersebut bisa saja mempunyai makna yang lebih dalam dan lebih tajam. Mari kita ulas sedikit, Le ‘Ud dapat juga diartikan banyak mendapat pemberian, sogokan atau sedekah bersyarat dan hibah bermusabab. Karena Le ‘Ud ‘terlalu banyak makan sogokan, pemberian’ maka tenggorokan akan tertahan dan tak dapat bervokal lantang karena telah terlanjur atau terlalu banyak menelan. Dengan demikian karena sudah terlalu banyak tertelan menjadi peuteunget droe ‘pura-pura tidur’, seakan-akan tak terjadi peristiwa apapun disekitarnya.
Ulasan di atas merupakan gambaran ril kondisi yang terjadi di Aceh saat ini. Potret ini mulai menopengi wajah Aceh adalah ketika dinasti Daud Beureueh memimpin Aceh beberapa dekade silam. Banyak pakar sejarah yang mencatan sejarah pergerakan sosial Aceh tempo dulu. Ketika merebut kemerdekaan dari tangan penjajah sampai dengan masa-masa tegang Indonesia atau durasi transisi republik akhir penjajahan-mulanya kemerdekaan negeri ini. Kala itu, kemajuan dan keberlanjutan kemerdekaan Indonesia sangat bergantung pada Aceh. Diibaratkan Aceh saat itu bak jantung bagi keberlangsungan hidup Indonesia. Posisi jangtung dalam kehidupan sangatlah urgen, secara fungsional jantung sebagai alat untuk memompa darah keseluruh tubuh. Mustahil bisa hidup bila jantung tak ada.
Begitulah keberadaan Aceh kala itu. Sebuah bukti yang sekarang masih terpangpang di pusat kota Banda Aceh yaitu, di Blang Padang atau gelar barunya pasca tsunami Thank World sebuah kerangka Pesawat Seulawah, pesawat yang disumbangkan oleh masyarakat Aceh untuk Indonesia demi mendorong Indonesia dalam melewati masa transisi pasca kemerdekaan. Kala itu, Aceh sanggup menyumbangkan pesawat untuk Indonesia, sementara belahan-belahan lain di nusantara ini jangankan untuk menyumbangkan pesawat, untuk memenuhi kebutuahn primer pun masih amburadur.
Melihat ketulusan Aceh dalam membantu Indoneisa-dalam beberapa catatan sejarah mengemukakan bahwa-Soekarno kala itu pernah memberi kebebasan kepada Gubernur Aceh, Daud Beureuh untuk memilih posisi Aceh, berdiri sendiri atau bergabung dengan republik. Bergabung dengan republik, itulah yang menjadi pilihan Daud kala itu. Ada yang mengatakan, Soekarno telah memberikan jabatan penting untuk Daud, sebelum tawar-menawar terjadi. Apakah alasan itu yang membuat Daud memilih untuk tunduk ke Senayan? Bila iya, berarti le ‘ud hingga le teunget atau peuteunget droe.
Seiring perjalanan waktu, masa itu pun berlalu, awalnya biasa-biasa saja bahkan Aceh diberikan kedudukan yang lebih, yaitu Daerah Istimewa. Perjalanan waktu semakin tak menentu, hingga bergejolak kembali pergerekan-pergerakan Aceh yang bergaung untuk menuntut kemerdekaan dari Indonesia, meski akhirnya kandas. Namun pergerakan itu harus klimaks dengan perjanjian baru melalui Memorandum of Undestanding (MoU) Helsinky. Perjanjian tersebut memang tak mengubah peta Aceh, tetapi hanya pemetaan sistem, kewenangan dan, koordinasi Aceh dengan pusat. Beberapa bagian kewenangan tersebut secara menyeluruh berada di ujung telunjuk Aceh sendiri dan hanya beberapa aspek lain yang masih tunduk ke pusat. Aceh bisa mencari lauk-pauk dan sayur-mayur sendiri hingga memasaknya pun sendiri, mungkin selama ini sudah elergi dengan masakan khas jawa yang manis dan amis, gule asam keueung, gule prik, gule takeh dan gule jruk, bebas memasak apa saja berdasarkan selera. Resep makanan tersebut semua telah, sedang dan akan (mungkin) diatur Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
MoU yang dihasilkan dari darah perjuangan rakyat Aceh merupakan kesempatan baru yang kesekian kalinya bagi rakyat Aceh untuk bangun dari keterpurukan serta sebuah kesempatan baru untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sebagian besar kewengan tersebut berada pada tampuk kepemimpinan Aceh. Semua itu yang kemudian diatur dalam UUPA, semua undang-undang terkait Aceh mempunyai kewengan untuk membuat dan mengatur sendiri. Dengan demikian jelas bahwa UUPA adalah sebuah mediator untuk mengembalikan kedaulatan Aceh yang selama ini telah sedikit terkikis dari sisi kehidupan masyarakat Aceh, juga dapat memperhatikan kembali kearifan-kearifan lokal yang sedari dulu begitu kental dalam semua dimensi kehidupan masyarakat Aceh.
Namun, enam tahun sudah MoU Helsinky disepakati, belum terlihat sebuah perubahan yang urgen sebagaimana yang diharapkan dan yang diamanatkan dalam MoU Helsinky enam tahun silam. Hal ini menunjukan bahwa para elit politik yang menahkodai Aceh saat ini terkesan kurang serius untuk menjalankan apa yang telah dicapai dari hasil perjuangan yang sangat pedih dan sempat mengoyakkan kehidupan masyarakat Aceh. Enam tahun sudah MoU berjalan, masih begitu banyak permasalahan yang sebenarnya menjadi prioritas utama terabaikan. Salah satunya adalah tidak merealisasikan UUPA dengan semestinya, peluang untuk mengatur diri sendiri terkesan diabaikan, ironisnya para elit lebih menikmati isu-isu non-subtansial sehingga terbuai dengan isu aksidensial. Tiga isu yang seharusnya menjadi prioritas utama dan membutuhkan keseriusan serta PR berat bagi elit adalah realisasi UUPA, pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pembebasan Tapol/Napol Aceh yang sekarang masih mendekam di Lapas Cipinang.
Entahlah, apakah Aceh akan melewatkan dan tidak memanfaatkan kesempatan emas yang telah berhasil diraih dengan tumpah darah para pejuang. Akankah kembali jatuh pada lobang yang sama? Amat jelek, “hanya keledai yang jatuh pada lobang yang sama”. Sejarah bukan untuk dipelajari tetapi sejarah untuk dihayati. Mungkinkah para elit Aceh saat ini le ‘ud sehingga le teunget atau le jipeu’ud sehingga le nyan peuteungeut-teungeut droe? Wallahu’alam.