Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Februari 2011

Rekam Jejak Mukim Aceh


Jurnalisme| Wirduna Tripa

Dilihat dari usia, Pemerintahan Mukim memang sudah sangat usang. Berdasar catatan sejarah, pemerintahan mukim telah lahir di Aceh sejak beberapa abad silam. Pertama sekali, Pemerintahan Mukim ini dicetuskan pada dinasti Sultan Iskandar Muda, itulah awal kelahiran pemerintahan mukim di Aceh.

Senada dengan hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh, H. Badruzzaman Ismail, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa, mukim dulunya dikala Aceh masih dijajah Belanda sangat bagus fungsinya dan mempunyai peran yang jelas dalam menata pemerintahan mukim. Meski kala itu Belanda yang menguasai Aceh, namun para penjajah tak ikut campur dalam urusan pemerintahan mukim.

Kehadiaran mukim kala itu memberikan kontribusi penuh terhadap masyarakat. Mulai dari kontribusi pembinaan sampai pada pengembangan berbagai hal yang ada dalam mukim-mikim. Mukim senantiasa menjalankan perannya dalam mengatur masyarakat yang kemudian dibantu oleh Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seuneubok dan Haria Peukan. Keempat unsur ini merupakan wilayah kerja mukim yang telah diatur berdasarkan wilayah masing-masing.

Fungsinya dalam keempat aspek tersebut memberi kontibusi yang signifikan terhadap pembangunan fungsional masyarakat, baik penididkan, agama dan, perekonomian “Masyarakat mendapatkan pembinaan dari pemerintahan mukim dalam mengelola dan melaksakan berbagai hal” ungkap Badruzzaman. Lebih lanjut ia menyampaikan, namun kala itu imum mukim di bawah kedudukan para Ule Balang. Jadi segala sesuatu yang dilaksanakan oleh Mukim tetap di bawah koordinasi Ule Balang. Mukim dulunya adalah lembaga yang mengutip pajak dari sumber daya alam yang dikuasai mukim masing-masing, dan pajak yang dikutip mukim disetor kembali ke Ule Balang, kemudian Ule Balang baru berhubungan langsung dengan Belanda. “Mukim bertugas juga untuk mengutip wase-wase (istilah lain pajak) dari masyarakat”, tambahnya.

Ketika the Chiek menanyakan tentang kondisi mukim masa kemerdekaan, Jadi begini, mulainya, Kedudukan Mukim secara struktural dan fungsinya masih sama seperti masa kemerdekaan. Namun mukim mulai dimarjinerkan ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang tahun 1979 yang mengeragamkan segala lini struktural pemerintah, sehingga saat itulah mukim dibekukan dari peran dan fungsinya.

Keputusan UU yang meyeragamkan kearifan loklal tersebut mendapat protes kuat di beberapa provonsi yang tak sepakat dengan penyeragaman tersebut, provinsi yang tak sepakat adalah Aceh dan Padang. Namun akhirnya pemerintah memberikan keweangan bagai provinsi tersebut untuk mendirikan dan mengatur sendiri masah pendidikan, adat dan kedudukan lembaga Islam “Itu dilakukan untuk meredam konflik saja” kata lelaki yang pernah ikut serta saat perundingan MoU di Helsinki.

Berlanjut pada masa konflik, kedudukan mukim pun begitu tersudut karena kondisi konflik. Meski pun kedudukan mukim diakui kembali dengan dikeluarkannya Qanun No. 4 tahun 2003. Setelah itu pun bernajut ke masa desentralisasi, ia melihat mukim juga tak mempunyai fungsi yang strategis dalam pemerintaha “mukim terkesan hanya sebagai simbol saja, saya lihat pemerintah tak berniat baik dalam penerapan mukim ini” tandasnya.
Mungkin dalam hal ini, ungkap Badruzzaman, pemerintah harus lebih serius dalam mengembalikan peran dan funsgi mukim di Aceh, sehingga nantinya mukim dapat menjadi sebagai sebuah model pemerintahan Aceh yang memusatkan pada rakyat, sebagaima yang telah dibuktikan pada masa kesultanan dulu. Selain itu, tambhanya, masyarakat dalam hal ini juga harus mempunyai kesadaran untukmenyembalikan khasanah adat Aceh yang sudah sekian lama terkikis masa. Adat adalah warisan lelulur yang dimiliki masyarakat dan masyarakat pulalah yang harus mengembalikan harkat dan martabat kearifan lokal ini “kita masih berharap agar masyarakat yang menjadi penggreak untuk mengembalikan keutuhan pemerinhan mukim ini” harap pemerhati adat itu.

Rabu, 23 Februari 2011

Gersos, Tumbuh Dari Kaum Tertindas


Jurnalisme
Wawancara : Wirduna Tripa dengan Otto Syamsuddin Ishak


Kapan munculnya gerakan sosial (Gersos) masyarakat Aceh dan bagaimana pandangan anda dengan perjalanan gerakan tersebut?
Gerakan sosial masyarakat Aceh sudah muncul sejak tahun ’75. Ketika itu, gerakan sosial tumbuh atas dua buah fokus isu yang berbeda, yaitu isu lokal (Aceh) dan isu nasional (Indonesia). Fokus utama pergerakan sosial era reformasi tersebut adalah mendesak agar dicabutnya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Dan secara bersamaaan pergerakan tersebut juga menjadi mobile di era reformasi untuk menjatuhkan Seokarno.

Apa menyebabkan munculnya Gersos di Aceh dan siapa yang memotorinya?
Salah satu faktor munculnya gerakan sosial di Aceh adalah karena masyarakat Aceh ingin mengkritisi sistem pemerintahan dan implementasinyya yang tak sesuai dengan apa yang telah diatur, oleh karena itulah sebagian masyarakat Aceh tergugah hatinya untuk membentuk pergerakan guna menanggapi hal tersebut.
Gerakan sosial ini pada mulanya hanya dimotori oleh kaum-kaum tertindas akibat konflik yang berkepanjangan di Aceh. Priodisasi konflik Aceh terdiri dari beberapa fase dan tak sedikit menewaskan masyarakat Aceh kala itu. Para kaum tertindaslah yang awalnya berinisiatif untuk mencetuskan gerakan sosial di Aceh.

Apa dampak yang signifikan dari pergerakan tersebut?
Hakikat munculnya gerakan sosial karena dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan masyarakat, baik kepuasan hak atau politik. Dampak yang signifikan dari gerakan sosial ini adalah tercapainya aspirasi masyarakat yang mungkin terbungkam atau tak diketahui publik. Sehingga dengan demikian akan menimbulkan suatu gagasan dan perubahan dalam tatanan pemerintahan. Dengan kata lain, gerakan sosial ini adalah suatu kritikan atau teriakan duka dari masyarakat yang memang harus dibenahi serta mendapat perhatian dari semua pihak untuk mencari solusi permasalahannya.

Bagaimana anda melihat pergerakan sosial pra-MoU Helsinky dan pergerakan sosial pasca-MoU Helsinky?
Sebenarnya tak ada yang membedakan antara pergerakan yang dibangun praperdamaian dan pascaperdamaian, keduanya adalah pergerakan yang bertujuan untuk mencapai perubahan. Hanya saja yang membedakannya adalah isu yang menjadi tuntutan atau fokus dari pergerakan tersebut.

Pascaperdamaian dulu, pergerakan sosial yang dibangun adalah untuk mengembalikan kedaulatan Aceh, yang dinilai selama beberapa tahun setelah kemerdekaan NKRI, Aceh tak pernah mencium nikmat kemerdekaan. Hal itulah yang melatarbelakangi masyarakat Aceh untuk menarik diri dari republik.
Sementara, pergerakan sosial pasca-MoU adalah suatu pergerakan yang dibangun oleh masyarakat untuk mengontrol jalannya perdamainnya serta menjembatani keadilan bagi korban konflik Aceh. Namun dalam hal ini yang sangat saya sedihkan adalah sikap pemerintahannya Aceh yang saya nilai tak sepantasnya membiarkan para korban konflik yang hanya memninta haknya 4 kg beras tak mendapat perhatian yang layak dari pemerintah, meski mereka meminta dengan bentuk pergerakan sosial.
Dulu ketika komplik mereka adalah barisan depan yang memberikan semangat pergerakan kepada masyarakat untuk mengembalikan kedaulatan Aceh dalam berbagai aspek. Namun sekarang ketika mereka sudah berhasil masuk ke dalam sistem pemerintahan, malah seruan pergerakan yang pernah mereka suarakan dulu parau di tengah jalan.

Apakah hanya ketika melarat memerlukan rakyat?
Bagaimana Anda melihat respons pemerintah (Aceh) terhadap pergerakan sosial yang dibangun oleh masyarakat saat ini?
Saya melihat pergerakan yang dibangun oleh mahasiswa dan masyarakat sangatlah signifikan. Namun, belakangan ini saya memperhatikan ada sebagian elit yang beranggapan bahwa gerakan sosial propokatif. Bila ada sebuah pergerakan yang bersuara, maka dikait-kaitkan dengan isu-isu politis. Misalnya kalau ada massa yang berunjuk rasa, sebagian elit mengangap itu adalah titipan atau massa yang diboncengi oleh pihak tertentu.
Harusnya dalam hal ini pemerintah lebih responsif dan apresiatif terhadap peregerakan yang dibangun oleh masyarakat, sebab itu adalah sebuah bentuk kritikan demi perbaikan ke depan. Janganlah terlalu cepat berprasangka negatif terhadap gerakan-gerakan yang dibangun oleh masyarakat.

Apa yang menjadi catatan Anda untuk pemerintah dari kilas balik peregrakan sosial masyarakat Aceh?
Saya yakin, orang-orang yang sekarang menjabat di pemerintahan Aceh adalah orang-orang terpilih, baik di eksekutif maupun legislatif. Harapan saya semoga para elit yang sedang mengemban tugas untuk mengembalikan kedaulatan Aceh sedikit tidak harus menjiwai gaya hidup demokrasi. Pemerintah yang normal dalam berdemokrasi dalah pemerintah yang terbukan dan senantiasa menerima kritikan dari berbagai kalangan. Nah, bila ada pemerintah yang tak terbuka dalam berdemokrasi maka itu namanya pemerintah yang up-normal