Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Februari 2011

Rekam Jejak Mukim Aceh


Jurnalisme| Wirduna Tripa

Dilihat dari usia, Pemerintahan Mukim memang sudah sangat usang. Berdasar catatan sejarah, pemerintahan mukim telah lahir di Aceh sejak beberapa abad silam. Pertama sekali, Pemerintahan Mukim ini dicetuskan pada dinasti Sultan Iskandar Muda, itulah awal kelahiran pemerintahan mukim di Aceh.

Senada dengan hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh, H. Badruzzaman Ismail, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa, mukim dulunya dikala Aceh masih dijajah Belanda sangat bagus fungsinya dan mempunyai peran yang jelas dalam menata pemerintahan mukim. Meski kala itu Belanda yang menguasai Aceh, namun para penjajah tak ikut campur dalam urusan pemerintahan mukim.

Kehadiaran mukim kala itu memberikan kontribusi penuh terhadap masyarakat. Mulai dari kontribusi pembinaan sampai pada pengembangan berbagai hal yang ada dalam mukim-mikim. Mukim senantiasa menjalankan perannya dalam mengatur masyarakat yang kemudian dibantu oleh Kejruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seuneubok dan Haria Peukan. Keempat unsur ini merupakan wilayah kerja mukim yang telah diatur berdasarkan wilayah masing-masing.

Fungsinya dalam keempat aspek tersebut memberi kontibusi yang signifikan terhadap pembangunan fungsional masyarakat, baik penididkan, agama dan, perekonomian “Masyarakat mendapatkan pembinaan dari pemerintahan mukim dalam mengelola dan melaksakan berbagai hal” ungkap Badruzzaman. Lebih lanjut ia menyampaikan, namun kala itu imum mukim di bawah kedudukan para Ule Balang. Jadi segala sesuatu yang dilaksanakan oleh Mukim tetap di bawah koordinasi Ule Balang. Mukim dulunya adalah lembaga yang mengutip pajak dari sumber daya alam yang dikuasai mukim masing-masing, dan pajak yang dikutip mukim disetor kembali ke Ule Balang, kemudian Ule Balang baru berhubungan langsung dengan Belanda. “Mukim bertugas juga untuk mengutip wase-wase (istilah lain pajak) dari masyarakat”, tambahnya.

Ketika the Chiek menanyakan tentang kondisi mukim masa kemerdekaan, Jadi begini, mulainya, Kedudukan Mukim secara struktural dan fungsinya masih sama seperti masa kemerdekaan. Namun mukim mulai dimarjinerkan ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang tahun 1979 yang mengeragamkan segala lini struktural pemerintah, sehingga saat itulah mukim dibekukan dari peran dan fungsinya.

Keputusan UU yang meyeragamkan kearifan loklal tersebut mendapat protes kuat di beberapa provonsi yang tak sepakat dengan penyeragaman tersebut, provinsi yang tak sepakat adalah Aceh dan Padang. Namun akhirnya pemerintah memberikan keweangan bagai provinsi tersebut untuk mendirikan dan mengatur sendiri masah pendidikan, adat dan kedudukan lembaga Islam “Itu dilakukan untuk meredam konflik saja” kata lelaki yang pernah ikut serta saat perundingan MoU di Helsinki.

Berlanjut pada masa konflik, kedudukan mukim pun begitu tersudut karena kondisi konflik. Meski pun kedudukan mukim diakui kembali dengan dikeluarkannya Qanun No. 4 tahun 2003. Setelah itu pun bernajut ke masa desentralisasi, ia melihat mukim juga tak mempunyai fungsi yang strategis dalam pemerintaha “mukim terkesan hanya sebagai simbol saja, saya lihat pemerintah tak berniat baik dalam penerapan mukim ini” tandasnya.
Mungkin dalam hal ini, ungkap Badruzzaman, pemerintah harus lebih serius dalam mengembalikan peran dan funsgi mukim di Aceh, sehingga nantinya mukim dapat menjadi sebagai sebuah model pemerintahan Aceh yang memusatkan pada rakyat, sebagaima yang telah dibuktikan pada masa kesultanan dulu. Selain itu, tambhanya, masyarakat dalam hal ini juga harus mempunyai kesadaran untukmenyembalikan khasanah adat Aceh yang sudah sekian lama terkikis masa. Adat adalah warisan lelulur yang dimiliki masyarakat dan masyarakat pulalah yang harus mengembalikan harkat dan martabat kearifan lokal ini “kita masih berharap agar masyarakat yang menjadi penggreak untuk mengembalikan keutuhan pemerinhan mukim ini” harap pemerhati adat itu.

Mengharap Akan Kedaulatan Mukim

Jurnalisme
Wirduna Tripa

Sore itu, tak lama selepas asar, suasana di salah satu warung kopi di kawasan Tungkop, Darusalam tampak dipenuhi pelanggan. Di sudut depan warung tampak dua orang lelaki menempati salah satu meja. Ia duduk tegap sesekali ia menoleh ke arah jalan, tampak ia seperti sedang menunggu seseorang. Baju batik khas Aceh melekat ditubuhnya. Lelaki berpostur tubuh tegap dan berkulit sawo matang terlihat begitu bersahaja, akrap menyapa dan ia tak sukar tersenyum, apalagi senyumannya bertambah manis dipadu kumis tipisnya. Ia termasuk salah seorang penikmat mie aceh ala Warkop Mie Dun Tungkop. Sore itu pun meja yang ia duduki juga terlihat beberapa porsi mie aceh siap saji, serta ditemani segelas jus wortel.

Lelaki itu adalah Asnawi. Bagi warga Mukim Siem, nama Asnawi memang tak asing lagi. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, konon lagi yang tua-tua, nama Asnawi memang sudah sangat familiar dan sulit untuk dilupakan. Mengapa tidak, pasalnya Asnawi adalah sosok pemangku adat tertinggi di Mukim Siem. Dalam struktural Mukim Siem, lelaki kelahiran 13 Juli 1967 adalah nahkodanya.

Asnawi resmi dilantik menjadi Kepala Pemerintahan Mukim Siem pada awal Mei 2009 lalu. Meski ia baru menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim Siem baru dua tahun, namun pengalamannya di dalam dunia mukim tak seperti usia jabatannya sebagai Imum Mukim. Mengapa tidak! Karena ia bergelut di dunia mukim sejak tahun 1998 dan jabatannya pun sangat strategis yaitu sebagai Sekretaris Mukim Siem. Bukanlah waktu yang singkat bila dimulai sejak ’98. Fantastis.

Asnawi adalah putra asli Aceh Besar. Ia sekarang menetap di gampong Lamreh, Mukim Siem, Kecamatan Darusalam Aceh Besar. Asnawi pertama sekali mengecam pendidikan di SD Negeri Siem selanjutnya ia melanjutkan ke SMP Negeri Darusalam. Selain itu ai juga terdaftar di SMA Negeri 5 Banda Aceh. Mengingat pendidikan sangatlah penting, ia pun tak mencukupkan pendidikannya hanya usai di bangku SMA saja. Dengan semangat pendidikan tinggi, akhirnya ia pun memilih Fakultas Hukum Unsyiah sebagai ladang pengembangan potensi.

Lantas, mangapa sarjana hukum tersebut mendedikasikan sebagian usianya di dunia pemangku adat tingkat mukim?

Di mata Asnawi, menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim adalah sebuah tanggung jawab moral. Menurutnya dalam hal Pemerintahan Mukim sebenarnya bukan saja semata tangung jawab Kepala Pemerintahan Mukimnya, akan tetapi ini adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yang merupakan pemangku adat secara fungsional dalam masyarakat. Menjadi Kepala Pemerintahan Mukim adalah menjalankan amanat dan kepercayaan dari masyarakat untuk membina dan menjalankan serangkaian tugas adat.

menjaga khasanah budaya Aceh
Lebih lanjut Asnawi melihat bahwa khasanah adat dan kebudayaan Aceh ini merupakan tanggung jawab setiap generasi untuk menjaga dan menyelamatkan adat dan kebudayaan yang kini kian terkikis seiring kemajuan zaman. Bila hal-hal terkait adat dan budaya Aceh tidak ada perhatian dari kalangan tua sekarang, maka dapat dipastikan, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, generasia muda Aceh nyaris tak tahu apa itu Mukim, Tuha Peut, Tuha Lapan dan beragam perangkat pemerintahan adat lainnya akan lenyap dari peta kultural Aceh. Kawatirnya.

Bila kita mengkaji sejarah Aceh, kedudukan mukim adalah salah-satu unsur adat resmi dalam pemerintahan adat Aceh. Bahkan segala aspek tak terlepas dari kontrol dan peran mukim. Secara wilayah kerja pun mukim membawahi beberapa gampong. Dalam istilah bahasa Aceh, luas wilayah mukim mengunakan barometer si uroe jak, si uroe wo.

Wacana untuk mengatur pemerintahan sendiri juga mengelinding di Aceh. Melalui UU no. 18 tahun 2001 dan dikuatkan dengan UU no. 11 tahun 2006, Aceh pun mulai memyiapkan diri untuk menjadi daerah yang menjunjung tinggi kebudayaan dan adat istiadatnya dengan mengembalikan struktur pemerintahan gampong (Qanun no. 5 tahun 2003) dan mukim (Qanun No. 4 tahun 2003). Pada tingkatan struktural pemerintahan, pengembalian istilah gampong dan mukim telah berubah kembali peta pemerintahan adat Aceh, namun sejauh ini terkesan hanya sebatas mengembalikan nilai romantisme lama saja. Karena dalam hal pelaksanaannya, tidak ada bedanya dengan apa yang diatur di dalam UU No. 5 tahun 1979.

Pemerintahan Gampong dan mukim hanya sebatas pergantian nama dari kepala desa, dan ini terkesan hanya sebatas untuk meredamkan konflik di kalangan masyarakat Aceh. Sama halnya seperti seorang anak-anak yang diberi permen untuk mendiamkan tangisnya. “Mukim hanya sebagi simbol saja, bila memang tak sanggup pemerintah mengeksistensikannya lebih baik bubarkan saja” Jelas pria mantan aktivis PMI Aceh tersebut.

Padahal, lanjutnya, Secara tegas lembaga-lembaga adat tersebut di dalam UUPA merupakan bukti bahwa Pemerintahan Republik Indonesia, disatu sisi mengakui eksistensi kekayaan budaya Aceh, dan disisi lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya, bisa juga dicermati dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) UUPA dinyatakan, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban mesyarakat. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Lembaga-lembaga adat tersebut menurut ayat (3) Pasal 98 UUPA adalah: 1. Majelis Adat Aceh, 2. Imeum Mukim, 3. Imeum Chik, 4. Tuha Lapan, 5. Keuchik, 6. Imeum Meunasah, 7. Tuha Peut, 8. Kejruen Blang, 9. Panglima Laot, 10. Pawang Glee, 11. Peutua Seuneubok, 12. Haria Peukan, dan 13. Syahbanda. Ulas alumnus Fakultas Hukum Unsyiah itu.

Namun dalam hal ini, Asnawi melihat bahwa pemerintah terkesan kurang serius dalam mengembalikan kedaulatan Mukim. Peraturan-peraturan tentang mukim hanya sepintas simbolisasi saja, yang tak tahu fungsi dan perannya. “Mukim sekang bak sapi ompong” ungkap Asnawi denga tawa kecil.

Ia berharap, agar pemerintah dapat lebih serius dalam mengembalikan kedaulatan mukim sebagaimana dulu kala. Lanjutnya, Pemerintahan Aceh terkesan tak lagi mempedulikan terhadap nilai-nilai sosiokultural keacehan yang kian hilang dari tatanan masyarakat. “Pemerintah harus lebih serius-lah, dalam menyelamatkan kedaulatan pemerintahan adat Aceh” harapnya.

Meski kurangnya perhatian pemerintahan untuk mengembalikan kadaulatan adat dan kebudayaan Aceh, namun ia tetap akan mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan khansanah adat Aceh, meski sebatas kemampuannya yang serba terbatas itu. Karena dalam pandangannya, menjaga adat dan kebudayaan Aceh tugas setiap orang yang mempunyai loyalitas terhadap warisan po teumeureuhom.

Sabtu, 03 Juli 2010

MKN: Mahasiswa Ujung Tombak Kedaulatan Bangsa


DETaK| Wirduna Tripa
Banda Aceh- “Peran mahasiswa dan perguruan tinggi sangatlah urgen untuk menjaga dan mengawasi kedaulatan bangsa ini” demikian diutarakan Menteri Ketahanan Nasional Prof. Dr. Purnomo Yusgiantoro, MA, M. Sc, Ph. D., saat memberikan kuliah umum di gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Sabtu (3/6).
Saat ini pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dari kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, yang berdampak terhadap pelecehan atau pengambilan wilayah yang sudah menjadi milik Indonesia. Sebagai terobosannya pemerintah sekarang sudah menambah prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI) baik angkatan darat, laut, maupun udara “Kita sudah mempunyai cukup banyak personil untuk menjaga kedaulatan negara ini” ungkap Purnomo.
Lanjutnya, namun demikian yang harus menjadi perhatian semua pihak bahwa kondisi personil TNI sekarang masih belum begitu baik, seperti fasilitas, dan sosial ekonomi yang belum berimbang.
Menanggap pertanyaan dari perserta terkait terobosan untuk menjaga pulau agar tidak diklaim oleh gegara asing, ia menjalaskan bahwa ke depan pemerintah akan berusaha untuk membuat monumen di setiap pulau yang sudah menjadi milik dan daerah editorial Indonesia “Kita telah dan akan membuat monumen pada setiap pulau” tandasnya tegas.

Dalam kesempatan itu, Rektor Unsyiah, Prof. Dr. Darni M. Daud, MA., mengaharapkan agar mahasiswa dapat menjadi ujung berperan dalam menjaga ketahan dan kedaulatan Indonesia di masa mendatang. Bangsa ini sangat bergantung dari peran kaum akademisi, “Peran mahasiswa sangat signifikan dalam menamkan nilai nasionalisme, sehingga negara ini akan merasa dimiliki” tuturnya.