Tampilkan postingan dengan label Prodeelat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prodeelat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2012

Biodata Wirduna Tripa


Wirduna Tripa
Biodata Wirduna Tripa
Wirduna Tripa adalah anak dari pasangan Zainun-Nurasiah. Ia adalah anak kedua dari dua bersaudara. Abangnya Tgk. Muhammad Kudra. Wirduna Tripa lahir gampong Drien Tujoh Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, 29 Oktober  1988.
Riwayat Pendidikan
Di masa kecil sebelum masuk Wirduna menekuni pengajian Juzz Amma. Pengajian tersebut ia tekuni di rumah dan di pesantren. Mengaji adalah kegiatan masa kecilnya di malam hari. Beranjak usia enam tahun ia masuk Sekolah Dasar Negeri Kuala Tripa (1995-2001). Karena saat itu puncak konflik di Aceh orang tuanya pun memasukkannya di sekolah yang dekat dengan lingkungan keluarganya yaitu, SLTP Negeri 3 Darul Makmur (2001-2004). Karena di daerah gampongnya tidak ada sekolah menengah, ia pun masuk ke pesantren modern Madrasah Aliyah Darul Hikmah Islamiah Meulaboh (2004-2007).
Setelah menamatkan sekolah pada madrasah aliyah, ia pun bertekad untuk melanjutkan skuliah di perguruan tinggi. Setelah mengikuti seleksi Wirduna lulus sebagai mahasiswa di S1 Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Berkat ketekunannya ia pun menyelesaikan S1 dengan predikat culaud­e (2007-2011). Selanjutnya ia pun melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Magister Pendididkan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (2011-sekarang).
Organisasi Siswa-Kemahasiswaan
Di masa masih sekolah di MAS Darul Hikmah, Meulaboh, Wirduna pernah menjabat sebagai ketua OSIM (2005-206). Ketika di perguruan tinggi ia juga aktif di berbagai organisasi internal kampus. Wirduna pernah menjadi Pj. Sekertaris Umum Gelanggang Mahasiswa Sastra Indonesia (Gemasastrin) Unsyiah dan pada tahun berikutnya ia pun dipercayakan sebagai Ketua Umum Gemasastrin (2008-2009). Pada tahun yang sama ia juga aktif di Lembaga Pers Kampus DETaK Unsyiah, di sana ia penah menajadi Kabid. Mumas, Kabid. Perusahaan dan terakhir ia fokus pada bidang keredaksian. Selain itu, Wirduna juga diberikan kepercayaan sebagai Kabid. Informasi dan Komunikasi Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonsia se-Indonesia (IMABSII) yang sekretariat pusatnya di Universitas Negeri Jakarta (2010-2012).
Selain bergelut di organisasi internal kampus, Wirduna juga tertarik untuk telibat di organisasi paguyuban pemuda dan mahasiswa kabupaten kota. Pertama sekali ia aktif di paguyuban kecamatan sebagai Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Darul Makmur (Ipelmasdam) 2008-2010. Pada masa yang sama ia juga sebagai Kabid. Hubungan Antar Lemaba dan Kemasyarakatan pada Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) 2010-2012. Kemudian ia dan teman-teman menjadi deklarator yang membidani kelahiran sebuah organisasi besar, Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) yang dalam lembaga tersebut inkrut seluruh paguyuban kabupaten kota di Aceh (2011).
Media dan Lembaga Suwadaya Masyarakat
Berbekal dari Pers Kampus dan keorganisasian, awal 2011 Wirduna diajak untuk menjadi reporter pada Majalah The CHIEK yang merupakan media LSM Prodeelat-Aceh. Kemudian pada akhir 2011, ia juga menjadi Kepala Biro Banda Aceh sebuah media nasional Jarrak Pos. Berbekal dari berbagai pengalaman tersebut, mahasiswa Pascasarjana Unsyiah itu mendirikan sebuah LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan. Ia mendirikan lembaga tersebut atas dasar keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di Aceh dan Indonesia umumnya. Setidaknya dengan adanya lembaga tersebut ia dapat memberikan dan menyumbangkan sesuatu terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Aceh dan Indonesia. Lembaga yang didirikannya itu adalah  Center for Educational Research and Development of the Acehnese (CERDAS) yang berpusat di ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Aktivitas dan Kreativitas
Saat ini, selain sebagai mahasiswa pada Pascasarjana Unsyiah, ia juga sebagai Asisten Dosen di Unsyiah dan Universitas Muhammadiyah Aceh. Di luar konteks kerja, akademik, dan organisasi Wirduna juga gemar membaca dan menulis. Karyanya seperti cerpen dan artikel sering mengisi beberapa rubrik media di Aceh, seperti Serambi Indonesia, Harian Aceh dan lain-lain. Selain itu, ia juga sering mengisi pelatihan Sastra (Karya Fiksi), Jurnalistik, Leadership, dan Basic Organisasi.

Laman Sosial dan Komunikasi
Hand Phone   : 085277833707
E-mail             : wir_tripa@yahoo.com
Face Book       : Wirduna Tripa
Twitter            : Wirduna_Tripa
Web/blog       : wirduna.blogspot.com
Alamat            : Komplek Perumahan Cadek Permai, Banda Aceh.


Sabtu, 26 Februari 2011

Mengharap Akan Kedaulatan Mukim

Jurnalisme
Wirduna Tripa

Sore itu, tak lama selepas asar, suasana di salah satu warung kopi di kawasan Tungkop, Darusalam tampak dipenuhi pelanggan. Di sudut depan warung tampak dua orang lelaki menempati salah satu meja. Ia duduk tegap sesekali ia menoleh ke arah jalan, tampak ia seperti sedang menunggu seseorang. Baju batik khas Aceh melekat ditubuhnya. Lelaki berpostur tubuh tegap dan berkulit sawo matang terlihat begitu bersahaja, akrap menyapa dan ia tak sukar tersenyum, apalagi senyumannya bertambah manis dipadu kumis tipisnya. Ia termasuk salah seorang penikmat mie aceh ala Warkop Mie Dun Tungkop. Sore itu pun meja yang ia duduki juga terlihat beberapa porsi mie aceh siap saji, serta ditemani segelas jus wortel.

Lelaki itu adalah Asnawi. Bagi warga Mukim Siem, nama Asnawi memang tak asing lagi. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, konon lagi yang tua-tua, nama Asnawi memang sudah sangat familiar dan sulit untuk dilupakan. Mengapa tidak, pasalnya Asnawi adalah sosok pemangku adat tertinggi di Mukim Siem. Dalam struktural Mukim Siem, lelaki kelahiran 13 Juli 1967 adalah nahkodanya.

Asnawi resmi dilantik menjadi Kepala Pemerintahan Mukim Siem pada awal Mei 2009 lalu. Meski ia baru menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim Siem baru dua tahun, namun pengalamannya di dalam dunia mukim tak seperti usia jabatannya sebagai Imum Mukim. Mengapa tidak! Karena ia bergelut di dunia mukim sejak tahun 1998 dan jabatannya pun sangat strategis yaitu sebagai Sekretaris Mukim Siem. Bukanlah waktu yang singkat bila dimulai sejak ’98. Fantastis.

Asnawi adalah putra asli Aceh Besar. Ia sekarang menetap di gampong Lamreh, Mukim Siem, Kecamatan Darusalam Aceh Besar. Asnawi pertama sekali mengecam pendidikan di SD Negeri Siem selanjutnya ia melanjutkan ke SMP Negeri Darusalam. Selain itu ai juga terdaftar di SMA Negeri 5 Banda Aceh. Mengingat pendidikan sangatlah penting, ia pun tak mencukupkan pendidikannya hanya usai di bangku SMA saja. Dengan semangat pendidikan tinggi, akhirnya ia pun memilih Fakultas Hukum Unsyiah sebagai ladang pengembangan potensi.

Lantas, mangapa sarjana hukum tersebut mendedikasikan sebagian usianya di dunia pemangku adat tingkat mukim?

Di mata Asnawi, menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim adalah sebuah tanggung jawab moral. Menurutnya dalam hal Pemerintahan Mukim sebenarnya bukan saja semata tangung jawab Kepala Pemerintahan Mukimnya, akan tetapi ini adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yang merupakan pemangku adat secara fungsional dalam masyarakat. Menjadi Kepala Pemerintahan Mukim adalah menjalankan amanat dan kepercayaan dari masyarakat untuk membina dan menjalankan serangkaian tugas adat.

menjaga khasanah budaya Aceh
Lebih lanjut Asnawi melihat bahwa khasanah adat dan kebudayaan Aceh ini merupakan tanggung jawab setiap generasi untuk menjaga dan menyelamatkan adat dan kebudayaan yang kini kian terkikis seiring kemajuan zaman. Bila hal-hal terkait adat dan budaya Aceh tidak ada perhatian dari kalangan tua sekarang, maka dapat dipastikan, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, generasia muda Aceh nyaris tak tahu apa itu Mukim, Tuha Peut, Tuha Lapan dan beragam perangkat pemerintahan adat lainnya akan lenyap dari peta kultural Aceh. Kawatirnya.

Bila kita mengkaji sejarah Aceh, kedudukan mukim adalah salah-satu unsur adat resmi dalam pemerintahan adat Aceh. Bahkan segala aspek tak terlepas dari kontrol dan peran mukim. Secara wilayah kerja pun mukim membawahi beberapa gampong. Dalam istilah bahasa Aceh, luas wilayah mukim mengunakan barometer si uroe jak, si uroe wo.

Wacana untuk mengatur pemerintahan sendiri juga mengelinding di Aceh. Melalui UU no. 18 tahun 2001 dan dikuatkan dengan UU no. 11 tahun 2006, Aceh pun mulai memyiapkan diri untuk menjadi daerah yang menjunjung tinggi kebudayaan dan adat istiadatnya dengan mengembalikan struktur pemerintahan gampong (Qanun no. 5 tahun 2003) dan mukim (Qanun No. 4 tahun 2003). Pada tingkatan struktural pemerintahan, pengembalian istilah gampong dan mukim telah berubah kembali peta pemerintahan adat Aceh, namun sejauh ini terkesan hanya sebatas mengembalikan nilai romantisme lama saja. Karena dalam hal pelaksanaannya, tidak ada bedanya dengan apa yang diatur di dalam UU No. 5 tahun 1979.

Pemerintahan Gampong dan mukim hanya sebatas pergantian nama dari kepala desa, dan ini terkesan hanya sebatas untuk meredamkan konflik di kalangan masyarakat Aceh. Sama halnya seperti seorang anak-anak yang diberi permen untuk mendiamkan tangisnya. “Mukim hanya sebagi simbol saja, bila memang tak sanggup pemerintah mengeksistensikannya lebih baik bubarkan saja” Jelas pria mantan aktivis PMI Aceh tersebut.

Padahal, lanjutnya, Secara tegas lembaga-lembaga adat tersebut di dalam UUPA merupakan bukti bahwa Pemerintahan Republik Indonesia, disatu sisi mengakui eksistensi kekayaan budaya Aceh, dan disisi lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya, bisa juga dicermati dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) UUPA dinyatakan, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban mesyarakat. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Lembaga-lembaga adat tersebut menurut ayat (3) Pasal 98 UUPA adalah: 1. Majelis Adat Aceh, 2. Imeum Mukim, 3. Imeum Chik, 4. Tuha Lapan, 5. Keuchik, 6. Imeum Meunasah, 7. Tuha Peut, 8. Kejruen Blang, 9. Panglima Laot, 10. Pawang Glee, 11. Peutua Seuneubok, 12. Haria Peukan, dan 13. Syahbanda. Ulas alumnus Fakultas Hukum Unsyiah itu.

Namun dalam hal ini, Asnawi melihat bahwa pemerintah terkesan kurang serius dalam mengembalikan kedaulatan Mukim. Peraturan-peraturan tentang mukim hanya sepintas simbolisasi saja, yang tak tahu fungsi dan perannya. “Mukim sekang bak sapi ompong” ungkap Asnawi denga tawa kecil.

Ia berharap, agar pemerintah dapat lebih serius dalam mengembalikan kedaulatan mukim sebagaimana dulu kala. Lanjutnya, Pemerintahan Aceh terkesan tak lagi mempedulikan terhadap nilai-nilai sosiokultural keacehan yang kian hilang dari tatanan masyarakat. “Pemerintah harus lebih serius-lah, dalam menyelamatkan kedaulatan pemerintahan adat Aceh” harapnya.

Meski kurangnya perhatian pemerintahan untuk mengembalikan kadaulatan adat dan kebudayaan Aceh, namun ia tetap akan mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan khansanah adat Aceh, meski sebatas kemampuannya yang serba terbatas itu. Karena dalam pandangannya, menjaga adat dan kebudayaan Aceh tugas setiap orang yang mempunyai loyalitas terhadap warisan po teumeureuhom.