Minggu, 30 Januari 2011

Polisi Periksa Sejumlah Kepala Sekolah di Nagan

Sun, Jan 23rd 2011, 09:06 (Serambi Indonesia)

Terkait Proyek Pengadaan Buku

JEURAM - Polres Nagan Raya dilaporkan terus memperdalam pengusutan kasus dugaan proyek fiktif pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga senilai Rp 4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Polisi mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa sejumlah kepala sekolah yang jadi sasaran proyek.

Kapolres Nagan Raya AKBP Drs Ari Soebijanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Handoko Sanjaya kepada Serambi, Kamis (20/1) mengatakan, pemeriksaan beberapa kepala SD di jajaran Disdik Nagan Raya untuk mengetahui apakah barang sudah diterima atau belum, dan kalau sudah diterima apakah kualitas dan spesifikasinya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau tidak. Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah, hingga kini masih banyak sekolah yang belum menerima barang tersebut.

Menurut penelusuran lebih lanjut yang dilakukan polisi, penyebab belum diterimanya barang-barang tersebut karena sebagian besar buku pelajaran dan alat peraga masih dalam tahap pengiriman dari Jakarta. Kondisi serupa juga terjadi di Aceh Barat, Abdya, serta sebagian besar wilayah lain di Indonesia. “Kita masih terus melakukan penyelidikan, karena bisa saja terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini,” terangnya.

Terkait dengan pengusutan kasus itu, polisi juga berkoordinasi dengan pimpinan Bank Aceh Cabang Jeuram guna memastikan apakah uang yang diblokir PPTK setempat sebesar Rp 6 miliar masih utuh atau tidak. Dari data-data keuangan itu nantinya bisa disimpulkan adanya unsur kerugian keuangan negara atau tidak. Bukti bukti pendukung lainnya masih terus dikumpulkan polisi, seperti dokumen proyek. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Murni pidana
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, Wirduna Tripa dalam siaran pers yang diterima Serambi, menyatakan kasus dugaan proyek fiktif di Disdik setempat didasari temuan DPRK.

Menurut penilaian Ipelmasra, kasus itu murni tindak pidana, khususnya pemalsuan dokumen negara (manipulasi atau bersifat fiktif) dengan tujuan untuk mencairkan anggaran akhir tahun hingga 100% sedangkan pekerjaannya sama sekali tidak ada. “Ini jelas tindakan melanggar undang undang. Polisi harus menetapkan pelaku tindak manipulasi tersebut sebagai tersangka,” tulis Wirduna dalam siaran pers-nya.

Ipelmasra sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Nagan Raya yang mangatakan kasus itu tidak masuk pidana korupsi karena tidak merugikan keuangan negara. “Memang belum sempat merugikan uang negara, tetapi juga perlu dicermati bahwa manipulasi dokumen yang dilakukan oleh PPTK Nagan Raya jelas jelas melangaar hukum,” demikian Wirduna Tripa.(edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan Anda